Rabu, 01/05/2024 - 00:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Imigrasi Banda Aceh-USK Bahas Mahasiswa Asing

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH | – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memberikan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian bagi mahasiswa, dosen dan peneliti asing di Universitas Syiah Kuala (USK). Sosialisasi ini berlangsung di ruang LPPM kampus setempat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Rektor USK, Profesor Marwan mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting mengingat USK merupakan kampus rujukan di ujung barat Indonesia. Di saat yang sama, di USK juga banyak mahasiswa asing lintas benua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi USK, untuk tahu lebih detil mengenai peraturan keimigrasian. Dengan demikian, membuka wawasan baru untuk sigap, yang ujungnya menghindarkan kita dari kemungkinan terjadinya pelanggaran,” kata Marwan, Kamis (16/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Landa Meunasah Mayang Aceh Besar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak Imigrasi Banda Aceh yang bersedia memenuhi undangan, dan memberikan sosialisasi tersebut. Momentum ini, diharapkan bisa memperkuat sinergitas kedua belah pihak, apalagi USK juga banyak menerima pertukaran mahasiswa dan tamu dari berbagai negara.

ADVERTISEMENTS

“Paska Tsunami, USK adalah kampus yang dijadikan kiblat penelitian dunia untuk kebencanaan. Sosialisasi ini, memberikan kemudahan pemahaman secara peraturan, serta membentuk sinergitas bersama. Jika ada hal penting dan genting, USK dan Imigrasi Banda Aceh, lebih mudah berkoordinasi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, SE, M.Si di kesempatan tersebut langsung memimpin sosialisasi. Dalam paparan, ia mengatakan syarat utama orang asing adalah memiliki visa. Untuk konteks mahasiswa, dosen maupun peneliti asing, harus ada penjamin, dalam hal ini ialah USK.

Berita Lainnya:
Kampus-kampus AS Ancam Skors Mahasiswa Pro Palestina

“Jika dilakukan deportasi, biaya pendeportasian, dikenakan kepada penjamin, dalam hal ini USK,” kata Telmaizul.

Lebih jauh ia mengingatkan, mahasiswa asing yang kuliah di USK tujuan intinya adalah belajar. Karena itu, mereka tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas di luar itu. Misalnya melakukan usaha atau berjualan

Hal tersebut merupakan temuan berdasarkan pengalaman yang ada. Namun pihaknya langsung melakukan berkoordinasi. Imigrasi Banda Aceh menurunkan tim untuk mengkomunikasikan kepada yang bersangkutan, sebelum ditindak.

“Bagi saya, keberhasilan bukan banyaknya menindak. Minimnya pelanggaran itulah keberhasilan,” pungkasnya. []

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi