Selasa, 21/05/2024 - 17:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka Korupsi di DPRD Paniai

Sebanyak 13 mantan anggota DPRD lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAYAPURA — Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 14 orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu 12 mantan anggota DPRD, Sekretaris Dewan, dan Bendahara DPRD Paniai.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Sanchez Napitupulu menjelaskan, korupsi yang diduga dilakukan 25 orang mantan anggota DPRD Paniai beserta bendahara dan sekwan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 59 miliar. Dana yang diduga disalahgunakan berasal dari alokasi dana peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai yang mencakup sembilan kegiatan, di antaranya hearing, perjalanan dinas, dan lainnya yang dananya Rp 83 miliar.

Berita Lainnya:
Penerapan HAM dalam Bisnis Dinilai Dongkrak Reputasi Perusahaan 


Terkait 13 orang mantan anggota dewan lainnya saat ini sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa. “Tidak tertutup kemungkinan ke-13 mantan anggota dewan itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka turut menerima dana tersebut,” kata Napitupulu.


Menurut dia, dalam melakukan aksinya hingga merugikan negara, mantan anggota DPRD Paniai beserta sekwan dan bendahara berencana membuat kegiatan, namun tidak dilakukan, walaupun anggarannya sudah dicairkan. Uang tersebut kemudian dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan dan masing-masing anggota dewan menerima Rp 500 juta tiap triwulan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kejagung Sita Dua Unit Ferrari Milik Tersangka Harvey Moeis


“Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah,” kata Sanchez.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi