Sabtu, 04/05/2024 - 13:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Perempuan: PRT Mengalami Kerentanan Berlapis Selama Pandemi Covid-19

ADVERTISEMENTS

Komnas Perempuan mendesak RUU Perlindungan PRT segera disahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan para pekerja/asisten rumah tangga (PRT) mengalami kerentanan yang berlapis selama masa pandemi Covid-19. Lapis kerentanan PRT bertambah dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon serta eksklusi dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ia mengatakan, pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga masih belum dianggap sebagai pekerjaan resmi sehingga sebagian besar PRT tidak memiliki jaminan sosial, baik berupa jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. “PRT adalah pekerjaan yang sangat mulia, sehingga penting untuk memastikan bahwa jaminan atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, pekerjaan yang juga mendapat pengakuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia ini ada atau berlaku di Indonesia,” paparnya dalam acara bertajuk “Panggung Ekspresi: Rekatkan Dukungan, Sahkan RUU PPRT”, yang diikuti di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Indonesia Sambut Kedatangan Paus Fransiskus pada September 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera disahkan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak PRT. Menurut dia, dengan tidak adanya payung hukum bagi PRT, membuat mereka rentan mengalami kekerasan serta tidak mendapatkan hak-haknya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Berdasarkan data Komnas Perempuan, tercatat selama rentang 2005-2020, lebih dari 2.332 kasus yang dialami oleh pekerja rumah tangga. “Artinya, setiap dua hari, sekurangnya ada satu perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga menjadi korban kekerasan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kapendam Cenderawasih Benarkan OPM Tembak Danramil Aradide


Andy menambahkan, pada 2021, ada lima kasus kekerasan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan dan 12 kasus dilaporkan kepada sejumlah lembaga terkait. Kasus kekerasan yang menimpa para PRT tersebut, meliputi kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Data ini bisa jadi hanya merupakan puncak gunung es dari persoalan yang ada. Tetapi, semakin menegaskan bahwa RUU PPRT ini sangat kita butuhkan,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi