Khusus untuk Rasulullah saw, hukum berkurban adalah wajib. Hal ini didasarkan pada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.
Tetaplah berqurban
Dari Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah. Sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulunya. Sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR Ibnu Majah)
Selain sebagai upaya untuk meningkatkan takwa kepada Allah, salah satu keutamaan berqurban yang penting untuk menambah amal kebaikan, bekal kehidupan akhirat. Dalam hal ini, Allah Swt akan memberikan pahala yang berlipat-lipat bagi setiap umat muslim yang menggunakan sebagian hartanya untuk berquban.
Walaupun menurut pendapat mayoritas ulama hukum berqurban itu sunnah muakkadah, tetaplah berqurban apalagi mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan tiga juta rupiah untuk qurban kambing atau patungan sapi sebenarnya terasa enteng dengan menguatkan niatnya.
Syeikh Muhammad Al Amin Asy-Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum qurban, dia berkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618)
Selayaknya bagi yang mampu, tidak meninggalkan berqurban, karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan.
Hewan qurban terbaik
Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk qurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.
Hewan qurban yang dipilih adalah yang mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua), sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang mashur di kalangan fuqaha atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.
Kemudian, jauhi cacat hewan qurban yang wajib dihindari yang bisa membuat qurbannya tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan qurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…