Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa. Bukan jadi qurban. Sedangkan cacat yang tidak memengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah, seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tanduk yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.
Intinya, ketika berqurban, berusaha memilih hewan qurban yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata, “Pahala qurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang diqurbankan.” (Fatawa Al Kubra, 5: 384). Semakin berharga hewan qurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.
Berqurban itu mudah. Kita bisa berqurban dengan satu kambing atau patungan 1/7 sapi. Masing-masing qurban tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga. Imam Asy Syaukani rahimahullah pernah berkata, “Qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga, walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Authar, 8: 125).
Karena itu, seharusnya kaum muslim menguatkan niat dan tekad untuk berqurban tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Bagi kita yang diberikan Allah rezeki yang banyak dan lebih, mari kita berqurban dan masih ada waktu untuk mempersiapkannya. Bisa jadi, qurban tahun ini menjadi kesempatan terakhir kita untuk berqurban. (*)






























































































