Anas berkata: “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.” (HR Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).
Terdapat juga riwayat dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah pada tahun terakhir beliau berqurban 100 ekor badanah (unta), “Yang disembelih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjumlah seratus, beliau melakukannya sendiri enam puluh tiga dan ‘Ali sisanya.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh agar untuk setiap satu badanah untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua meminum kuahnya. (HR. Ahmad)
Imam an Nawawi mengomentari hadist ini: “Hadits tersebut menunjukkan sunnahnya memperbanyak qurban dan qurban Nabi pada saat itu adalah 100 ekor badanah (unta).”
Hukum qurban
Para imam mazhab sedikit berikhtilaf dalam menghukumi udhiyah dan orang yang diperintahkan untuk berqurban. Setidaknya ada dua pendapat:
Imam Hanafi berpendapat hukumnya wajib. Apabila seseorang yang mampu secara finansial diwajibkan baginya untuk berkurban. Mampu dalam ukuran imam Hanafi adalah orang yang memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat di luar kebutuhan pokoknya.
Pendapat ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah “Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: “Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Adapun dalam tiga mazhab lainnya, mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali menghukumi qurban dengan sunnah muakkadah, walaupun juga berbeda pendapat pada kadar kemampuan orang yang berkurban. Dalam mazhab Maliki dan Hambali, jika seseorang bisa mengusahakan dirinya untuk membeli hewan qurban, walaupun dengan cara berutang, dia dianjurkan untuk berqurban dengan syarat mampu melunasi utangnya.
Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan qurban, dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha, serta hari-hari tasryik, disunnahkan berqurban. Namun, apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, tidak disunahkan berqurban.
Jumhur ulama berpendapat hukum qurban adalah sunnah muakkadah dengan dalil yang sangat jelas, yaitu hadits Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda, “Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu, tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).






























































































