Selasa, 28/05/2024 - 03:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Sak dan Mud dalam Satuan Takaran dan Timbangan Modern

Para fukaha mengkonversi sak dan mud ke satuan ukuran timbangan ritil (pon) Bagdad.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 Oleh: Prof Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Dalam hadis-hadis Nabi saw sering disebut beberapa macam satuan takaran terkait ketentuan syariah, baik mengenai masalah ibadah maupun muamalat. Misalnya, takaran sak terkait dengan kewajiban membayar zakat fitrah untuk mengakhiri puasa Ramadan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak


Takaran mud terkait dengan pembayaran fidyah atas wanita hamil dan menyusui yang mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa Ramadan. Terkait dengan zakat kekayaan (mal) disebutkan nisabnya lima wasak.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Begitu pula dalam aspek muamalat disebutkan ketentuan-ketentuan hukum syariah terkait tiga jenis takaran di atas. Dalam tulisan ini pembicaraan dibatasi pada dua jenis takaran terkait dengan puasa Ramadhan, yaitu sak untuk menentukan zakat fitrah dan mud terkait fidyah dan kafarat Ramadan, yang sering dipertanyakan masyarakat.

Berita Lainnya:
Alquran Kisahkan Kaum Nabi Saleh yang Dibinasakan, Dimanakah Lokasinya Kini?


Beberapa hadis Nabi saw yang menyebutkan dua jenis satuan sukatan adalah, pertama, hadis Ibn ‘Umar yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mewajibkan pembayaran satu sak tamar atau jewawut atas setiap orang Muslim,

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ [رواه مسلم].

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dari ‘Abdullh Ibn ‘Umar [diriwayatkan] bahwa Raulullah saw mewajibkan membayar zakat fitrah guna mengakhiri Ramadan atas setiap jiwa orang Muslim, baik orang merdeka maupun hamba, orang laki-laki maupun perempuan, atau anak kecil maupun orang dewasa, sebanyak satu sak tamar atau satu sak syair (jewawut) [HR Muslim].

ADVERTISEMENTS


Kedua, hadis Ibn ‘Umar juga tentang fidyah yang harus dibayar oleh ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan puasa Ramadan lantaran khawatir atas kesehatan dirinya dan bayinya, yaitu sebanyak satu mud gandum hintah.

ADVERTISEMENTS


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَامِلِ إِذَا خَافَتْ عَلَى وَلَدِهَا وَاشْتَدَّ عَلَيْهَا الصِّيَامُ فَقَالَ تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً مُدّاً مِنْ حِنْطَةٍ بِمُدِّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [رواه مالك والشافعي].

Berita Lainnya:
Apa Keutamaan Sholat Jumat? Ini Penjelasannya


Dari Ibn ‘Abdullah Ibn ‘Umar [diriwayatkan] bahwa ia ditanya tentang wanita hamil apabila merasa khawatir atas janinnya dan merasa berat untuk menjalankan puasa (Ramadan) dan beliau menjawab, “Wanita itu boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak berpuasa sebanyak satu mud dengan mud Nabi saw” [HR Mālik dan asy-Syāfiʻī].


sumber : Suara Muhammadiyah

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi