Minggu, 05/05/2024 - 09:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersinggung Dikatakan Bikin Susah, Ayah di Makasaar Habisi Anaknya Pakai Balok

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Warga di Jalan Sinassara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh kasus pembunuhan di lorong 19, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Pelaku bernama Rahman (70) diketahui merupakan ayah kandung korban bernama Rusli (42).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Rahman tega menghabisi nyawa anaknya sendiri pada Kamis (23/6/2022) karena tersinggung atas perkataan korban.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi menjelaskan bahwa pelaku baru saja tiba di Makassar dari kampung halamannya, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Setibanya di rumah, pelaku dan korban pun berselisih.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Korban berkata kepada bapaknya (pelaku) kenapa ko datang di rumah ini bikin susah saja di sini (kenapa kamu datang ke sini, bikin susah aja),” kata Badollahi kepada awak media, Kamis (23/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Akibat perkataan korban, pelaku pun sakit hati. Saat itu pelaku baru saja menyelesaikan salat Subuh dan melihat anaknya tertidur di sofa ruang tengah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tanpa pikir panjang, pelaku pun menganiaya korban. Pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali menggunakan balok panjang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PPP Siapkan Tiga Kader Sambut Pilgub Jabar 2024

“Kepala korban dihantam sebanyak 5 kali menggunakan balok,” jelasnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 yang bunyinya “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ia terbukti melakukan hal itu, dan merenggut nyawa anaknya. Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal seperti itu. Kami pidanakan dengan penjara selama 15 tahun,” demikian Badollahi.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi