Rabu, 08/05/2024 - 16:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Periksa Eks Bupati Indragiri Hulu Terkait Korupsi Duta Palma Group

ADVERTISEMENTS

Yopi Arianto diminta keterangan terkait proses peralihan lahan PT Duta Palma.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Yopi Arianto (YA), Jumat (1/7/2022). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, kelanjutan dari pengungkapan korupsi penguasaan lahan perkebunan milik buronan Suryadi Darmadi, bos di PT Duta Palma Group.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, YA diperiksa sendirian. Penyidik, kata Ketut meminta keterangan dari YA, sebagai mantan otoritas tertinggi di Kabupaten Indragiri Hulu, terkait dengan proses peralihan dan penguasaan lahan kepada PT Duta Palma Group.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“YA, diperiksa sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu tahun 2011. YA diperiksa, terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” ujar Ketut, Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kopassus Persembahkan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa untuk Prabowo pada HUT ke-72


Dugaan korupsi penguasaan lahan PT Duta Palma Group naik ke penyidikan Jampidsus, sejak Senin (27/6/2022) lalu. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengumumkan langsung peningkatan kasus tersebut ke level penyidikan. Burhanuddin mengungkapkan, PT Duta Palma melakukan perbuatan melawan hukum, dan korupsi berupa penguasaan lahan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut, diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugika Rp 600 miliar setiap bulannya. Saat ini, dikatakan dia, lahan seluas 37 ribu hektare milik PT Duta Palma Group di Riau, dalam status sita untuk penyidikan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan, kasus tersebut akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, yakni Suryadi Darmadi. Nama tersebut, sejak 2014 berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi pengalihan izin lahan perkebunan. Akan tetapi, kata Burhanuddin, penghasilan PT Duta Palma Group dari penguasaan lahan dengan cara ilegal tersebut, masih mengalir kepada Suryadi Darmadi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Anies-Muhaimin Salami Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud tak Hadir di KPU


Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (30/6/2022) kemarin menyampaikan, status buronan Suryadi Darmadi di KPK, berbeda kasus dengan yang ditangani oleh timnya di Kejakgung. “Kalau dikita, itu terkait dengan penguasaan lahan negara yang tanpa hak, sehingga dia itu merugikan negara, dan perekonomian negara,” ujar Febrie. Kata dia, meskipun Suryadi Darmadi berstatus buronan, timnya tetap akan melakukan penyidikan, sampai dapat menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi