Minggu, 05/05/2024 - 10:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satgas Ingatkan Kewajiban PPLN ke Indonesia yang Masih Berlaku

ADVERTISEMENTS

Ketentuan ini demi tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat,

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan kewajiban vaksinasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia masih berlaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Karena itu, PPLN yang hendak masuk ke Indonesia harus memastikan telah divaksinasi.”Jika belum maka wajib karantina selama 5 x 24 Jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut,” ujar Wiku dalam keterangan persnya, Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Wiku menambahkan, pemberlakuan wajib tes konfirmasi Covid-19 saat kedatangan di Indonesia juga berlaku bagi PPLN yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suspect. Kemudian, bagi PPLN yang dalam tahap pemulihan pascacovid-19 juga diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan menunjukan surat keterangan.”Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan,” ujarnya,

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran


Sedangkan, ketentuan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, pemerintah juga mengatur orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster, kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Wiku mengatakan, ketentuan ini demi tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk tidak menularkan kembali orang lain di sekitarnya.”Perlu menjadi catatan bahwa kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Wiku.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dokter: Imunisasi Bisa Cegah Keparahan Saat Terpapar Penyakit Infeksi


Namun, kata Wiku, kebijakan ini dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus.”Namun khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai dengan tanggal 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen leveling kabupaten kota secara rutin,” kata dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


 


 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi