Kamis, 02/05/2024 - 05:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hal-Hal yang Dilarang Saat Bekerja Sama dengan non-Muslim

ADVERTISEMENTS

Umat Islam tidak dilarang untuk menjalin hubungan terhadap non-Muslim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Umat Islam tidak dilarang untuk menjalin hubungan terhadap non-Muslim, termasuk di dalamnya tidak dilarang pula untuk bekerja sama dengan mereka. Namun demikian, terdapat sejumlah perkara yang harus diperhatikan apabila hendak bekerja sama dengan kaum non-Muslim. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Thohir Bawazir dalam buku Top 10 Masalah Islam Kontemporer menjelaskan, dalam bekerja sama dengan kaum non-Muslim sudah pasti ada rambu-rambu syariat yang mengatur. Ada hal yang dibolehkan dan ada hal yang tidak boleh dilakukan untuk bekerja sama. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hal-hal yang dilarang dalam bekerja sama dengan non-Muslim adalah sebagai berikut: 

ADVERTISEMENTS


Pertama, tidak boleh mengikuti kegiatan ritual agama dan kepercayaan di luar Islam. Dasarnya adalah firman Allah dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 19, “Sesungguhnya yang diridhai di sisi Allah adalah Islam,”. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab


Kedua, tidak boleh meniru-niru kebiasaan dan tradisi orang di luar Islam yang menjadi ciri khas agamanya. Dasarnya adalah sabda Nabi, “Orang yang menyerupai suatu kaum, dia digolongkan sebagai bagaian dari mereka,”. 


Ketiga, jangan menjadikan mereka sebagai pemimpin. Hal ini meski masih menjadi perdebatan dan perselisihan di kalangan ulama, namun para ulama yang setuju dengan pendapat ini berpegangan pada dalil berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 51.


Keempat, tidak boleh seorang Muslimah bersuamikan lelaki non-Muslim. Dalam Alquran Surah Mumtahanah ayat 10, Allah berfirman, “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka,”. 

Berita Lainnya:
Bukti Nabi Muhammad Penyabar dan tidak Mudah Marah


Kelima, tidak boleh makan sembelihan orang kafir, kecuali ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). dengan syarat. Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah Al-An’am ayat 121.


Keenam, tidak boleh melakukan kezhaliman kepada yang berbeda agama dengan umat Islam. Dalilnya adalah Alquran Surah Al-Maidah ayat 8.


Ketujuh, tidak boleh mengganggu dan menyakiti kaum non-Muslim yang hidup damai dengan kaum Muslimin. Nabi bersabda, “Barang siapa yang membunuh kafir muahad (yang terikat damai dengan kaum Muslimin), ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun,”. HR Bukhari. 


 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi