Jumat, 03/05/2024 - 16:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penutupan Holywings Disebut Tak Berdampak Positif bagi Politik Anies, Pengamat: Isunya Bergeser Jadi Soal Kemanusiaan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pengamat Politik Djayadi Hanan menilai penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta memberikan dampak politik Gubernur Anies Baswedan. Namun, efek yang diterima Anies disebutnya tidak terlalu positif.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Keputusan Anies mencabut izin usaha Holywings memang disambut positif, khususnya kalangan organisasi Islam yang mengecam restoran dan bar itu karena membuat promo minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sisi positifnya dari kebijakan ini, Anies memang mendapatkan apresiasi dari kelompok Islam yang mengecam Holywings. Namun, ia meyakini ada efek lain dari sisi kemanusiaan yang malah berbalik mencoreng citra Anies.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Karena isunya begini, bergeser bukan hanya soal miras, jadinya soal isu kemanusiaan. Ada orang bekerja di situ, ada orang terdampak, dan itu bisa kemana-mana isunya, bisa mengakibatkan dampak positif diinginkan di Jakarta bisa berkurang, malah bisa negatif,” ujar Djayadi dalam diskusi Total Politik di Pejaten, Jakarta Selatan pada Minggu (3/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Djayadi juga menyebut, Anies selaku tokoh potensial yang diusung menjadi calon presiden dalam Pemilu mendatang saat ini bersama pendukungnya harus fokus meraup suara oposisi pemerintah yang berjumlah 20-30 persen. Namun, menjual isu penutupan Holywings dinilai bukan cara yang tepat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Umumnya mereka ini melihat 2024 itu dengan cara menokohkan Anies. Itu sebetulnya kalau penutupan Holywings untuk itu sebetulnya sesuatu yang secara politik tidak begitu cerdas,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hakim Konstitusi Ingin Menyelidiki Lebih Dalam soal Dugaan Nepotisme Jokowi

Apalagi, penutupan Holywings juga merupakan kebijakan yang lumrah dilakukan. Kepala daerah lain juga harus mengikutinya demi mengatasi keresahan masyarakat yang meluas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Makanya di situ saya kira kenapa banyak kepala daerah yang ikut mengabil kebijakan, kan mereka dituntut. Kebijakanmu apa soal ini? Kan Jakarta sudah ambil sikap,” katanya.

Sebelumnya diberitakan,

Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

Berita Lainnya:
Zara Anak Ridwan Kamil Unggah Foto Rambut Blondenya, Netizen Nyinyir: Kaya Jamet

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi