Sabtu, 04/05/2024 - 23:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Kementan Kembali Pastikan Penanganan PMK Dilakukan Maksimal

ADVERTISEMENTS

Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan secara maksimal. Di antaranya dengan memperketat lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, hingga memberikan vaksin secara merata.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini penularan PMK masuk di 21 provinsi, tepatnya ada di 231 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. “Jumlah hewan yang tertular sampai hari ini mencapai 320.016 ribu dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 dan yang mati 2.029,” ujar Sekretaris Ditjen PKH Makmun dalam konferensi pers penanganan PMK, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Makmun mengatakan, semua data yang ada sudah melalui validasi dari petugas lapangan, dinas kabupaten, provinsi, sampai ke tingkat pusat baik di Kementan maupun BNPB. Semua data itu dilaporkan langsung petugas paramedik dan bisa diakses oleh semua orang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Erick Ungkap Tujuan Transformasi Yayasan BUMN 


“Data yang divalidasi itulah yang kemudian kami munculkan. Ini semua masuk ke dalam sistem informasi kesehatan hewan nasional yang terintegrasi dengan BNPB dan interface kepolisian. Jadi semua data sama,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan Wisnu Wasisa Putra menegaskan sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat yang tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2022. Dalam aturan ini, semua hewan yang berasal dari zona merah atau pulau merah dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Untuk zona merah dilarang melalui zona hijau. Tentu kita mengenal Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, Pulau Lombok, dan pulau lainya di NTT. Otomatis pulau-pulau ini tidak dapat melintas apabila kondisinya masuk zona merah karena itu rentan PMK,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kementan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Situbondo


Wisnu berharap, penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.


“Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali. Akan tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan,” katanya.


Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, kembali menyampaikan, pemerintah tetap melakukan tugasnya secara serius dengan memantau perkembangan PMK baik di lapangan maupun melalui crisis center secara nasional. “Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi