Minggu, 05/05/2024 - 19:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Garuda, TII: Jangan Hanya (Berhenti) di ES dan SS

ADVERTISEMENTS

Kasus Garuda harus dibongkar tuntas seperti penanganan kasus minyak goreng.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Program Manager Natural Resource & Economic Governance Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam kasus Garuda. Namun harusnya kasus ini bisa dibongkar lebih jauh, dan tidak hanya berhenti di tersangka Emirsyah Satar (ES) dan Soetikno Soedarjo (SS).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Harusnya tidak hanya (berhenti) di ES dan SS, apalagi keduanya sudah menjadi terpidana dalam kasus lain,” kata Ferdian, Kamis (7/7/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kasus Garuda, kata Ferdian, harusna bisa juga dibongkar seperti kasus minyak goreng. “Menjerat siapa saja pihak lobies, atau pihak perantara lainnya yang terlibat kasus ini,” ungkapnya.  Selain ES dan SS, Kejakgung juga menetapkan Setijo Awibowo (SA), Agus Wahjudo (AW) dan Albert Burhan (AB) sebagai tersangka kasus Garuda.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kejagung Benarkan Tersangka Korupsi Timah Inisial HL dan FL adalah Pendiri Sriwijaya Air


Ferdian mengapresiasi Kejakgung yang bisa bergerak cepat dalam menangani kasus Garuda. “Yang jelas KPK ketinggalan, mungkin KPK perlu instropeksi karena ada problem internal,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dalam kasus Garuda, kata Ferdian, Kejakgung menjeratnya tidak hanya pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara. Tapi juga bisa dilihat lagi bagaimana dalam kontruksi hukumnya terkait tindak pidana suap yang terjadi. “Selain keuangan negara juga konstruksi hukumnya diperkuat sehingga bisa meyakinkan hakim di pengadilan tentang runutan peristiwa hukumnya,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Jika korupsinya lintas negara, kata Ferdian, juga harus diusut. Dijelaskannya, jika memang korupsi Garuda melibatkan lintas negara, maka TII akan mendorong penerapan Mutual Legal Assistance (MLA).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Petugas Damkar Meninggal Usai Pemadaman di Gedung LBH


Ferdian berharap dari para tersangka ini ada yang mau membongkar kasus Garuda. Menurutnya, mereka seharusnya sudah tidak adahambatan psikologis karena sudah terkena di kasus Garuda sebelumnya.


Dalam kasus dugaan korupsi Garuda yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejakgung, sebenarnya merupakan kasus yang sudah lama. Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) sudah pernah melaporkannya ke KPK. Pelaporan dilakukan pada Desember 2010, atau pada masa pemerintahan presiden SBY.


Namun hingga Oktober 2011, pelaporan belum ditindaklanjuti, Sehinggga Sekarga pada saat itu melapor ke Komite Etik KPK. “Hari ini kesekian kali kami datang ke KPK. Kali ini kami menemui Komite Etik KPK karena kami melihat laporan kami dari tahun 2006 itu tidak ada progressnya,” kata Tommy Tampatty, pada saat itu.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi