Minggu, 26/05/2024 - 08:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kompolnas Nilai Penyelidikan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Profesional

Kompolnas mengeklaim membantu polisi dalam penanganan kasus itu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengatakan, jajaran Polres Jombang serta Polda Jawa Timur telah berupaya semaksimal mengusut kasus pencabulan santriwati di Jombang. Termasuk telah mengupayakan penahanan tersangka MSAT (42 tahun) alias Mas Bechi yang telah menyerahkan diri pada saat ini.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dalam pemantauan Kompolnas, meskipun penyidikan telah memakan waktu lebih dari dua tahun, kinerja penyidik masih dikatakan baik dan profesional,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Yusuf mengakui, penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang ini memang telah berlangsung cukup lama. Namun langkah-langkah persuasif dan humanis telah dilakukan, terutama dalam upaya melakukan penangkapan dan penahanan tersangka yang telah berhasil mendesak untuk menyerahkan diri pada saat ini.

Berita Lainnya:
Pengerjaan Fly Over Sei Ladi, BP Batam Targetkan Rampung Desember 2024

Lanjut Yusuf, dalam memantau penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memberikan saran-saran kepada penyidik Polres Jombang dan jajaran Polda Jatim. Sehingga dapat dilakukan secara persuasif dan humanis serta pendekatan kultural. Bagaimana pun, kata Yusuf, tersangka merupakan putra dari seorang Kiai yang sangat dihormati masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Meskipun ada penghormatan yang besar kepada Kiai ayah dari tersangka, penyidik dan jajaran Polres Jombang serta Polda Jatim secara persuasif dan humanis terus berkomunikasi menyakinkan Kiai itu, bahwa putranya Mas Bechi harus diproses atas perbuatan dugaan pencabulan terhadap santriwati yang telah melaporkannya ke kepolisian,” kata Yusuf.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
26 Tahun Reformasi Indonesia, Pengamat Nilai Lebih Parah dari Orde Baru

Selanjutnya, dalam proses hukum, Yusuf mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan. Dengan harapan, keadilan berpihak kepada santriwati korban serta mengapresiasi Polri yang telah bekerja keras hingga kasus pencabulan ini masuk ke pengadilan setelah dilakukan penahanan dan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.


ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi