Senin, 06/05/2024 - 05:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kronologi Penangkapan Putra Kiai Jombang, Polda Jatim: Tersangka Sempat Bersembunyi

ADVERTISEMENTS

Putra kia Jombang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sejak 2019.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mampu menangkap MSA (42) yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Polisi berhasil menangkap MSA setelah yang bersangkutan akhirnya mau menyerahkan diri sekitar pukul 23.35 WIB. MSA pun langsung dibawa ke Polda Jatim dan langsung dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tersangka menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. Kita bawa ke Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, Jumat (8/7/2022) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KSAL: Perselisihan Prajurit TNI AL dan Brimob Berakhir Damai
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Upaya penjemputan paksa yang kedua kalinya terhadap MSA dilakukan jajaran kepolisian sejak Kamis (7/7) pagi, sekitar pukul 08.00. Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang menghalangi, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung membuahkan hasil karena yang bersangkutan bersembunyi. Hingga akhirnya yang bersangkutan baru menyerahkan diri menjelang pergantian hari.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Yang bersangkutan ada di sekitar pondok pesantren,” ujar Nico.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Nico menegaskan upaya penjemputan paksa tersebut merupakan tugas yang wajib dijalanlan jajarannya setelah berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh MSA terhadap santriwati dinyatakan lengkap pada Januari 2022. Artinya, lanjut Nico, Polda Jatim memiliki kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kalah Pilpres, Mahfud Kembali jadi Dosen


“Beberapa kali prosesnya (penangkapan tersangka) dilakukan tetapi yang bersangkutan belum menyepakati. Dari Februari hingga April 2022 surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi