Minggu, 05/05/2024 - 10:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi III DPR: Jokowi Harus Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK

ADVERTISEMENTS

Lili Pintauli sudah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK kepada Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan, Jokowi harus mengajukan nama pengganti kepada pihaknya untuk kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap sosok pengganti Lili.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi pasal tersebut, “Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya,” ujar Adies  lewat pesan singkat, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sosiolog Ungkap Faktor Pendorong Tingginya Pemain Judi Online


Namun, sosok pengganti Lili juga dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Bunyi pasal tersebut, “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.”

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kalau dari enam sampai 10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru,” ujar Adies.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Diketahui, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.

Berita Lainnya:
Belum Satu Tahun Diresmikan Jokowi, Tol Bocimi Amblas, Siap Harus Tanggung Jawab?


Ia menyebut, penerbitan Keppres pemberhentian Lili Pintauli tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.


Aksi kontroversial Lili tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Ia sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi