Sabtu, 27/04/2024 - 07:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lili Pintauli Mundur dari KPK, Pengamat Dorong Dewas Lanjutkan Proses Hukum

ADVERTISEMENTS

Mundurnya Lili dari KPK dinilai tak berarti kasus yang menjeratnya telah selesai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA– Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, mundurnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai tindakan profesional seorang penegak hukum. Namun, menurutnya, bukan berarti kasus yang menjerat Lili telah selesai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Dengan mengundurkan diri itu berarti sebuah pengakuan bahwa Lili adalah orang yang secara profesional penegak hukum. Memang tidak pantas untuk berada di lingkungan (profesi penegak hukum) di KPK,” katanya saat dihubungi Republika, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENTS


Fickar melanjutkan, mundurnya Lili dari KPK bukan berarti kasus dugaan pelanggaran etik dan kasus lainnya selesai. Dengan bahan dan materi informasi yang dimiliki KPK, sudah cukup bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memproses secara hukum bahwa perbuatan Lili dapat dituntut sebagai perbuatan korupsi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


 


“Sehingga KPK sudah bisa mulai memproses perkara korupsinya,  penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena terus membayar gaji dan tunjangan-tunjangannya selama Lili berada di KPK,” kata dia.

Berita Lainnya:
Beda dengan Anies Baswedan, PKB Siapkan Karpet Merah untuk Prabowo Subianto


 


Menurut Fickar, Dewas KPK bisa menjadi pelapor. Proses hukum, Fickar melanjutkan, bisa menjadi sarana pembuktian dari pola rekruitmen komisioner KPK pada 2019 yang bersifat politis.


“(Rekrutmen) Itu tidak berhasil, karena lebih banyak dipengaruhi oleh kedekatan saja,” ujar dia.


 


Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.


 


“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).


Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK. Lili telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK kepada Presiden Jokowi.


“Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center(ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Berita Lainnya:
Mantan Penyidik Desak Pimpinan KPK Serius Tolak Wacana Penggabungan dengan Ombudsman


Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.


“Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022,” tegasnya.


 


 


 

 


 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi