Kamis, 02/05/2024 - 17:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LP3ES: Pasal Penghinaan Presiden Rentan, Bagaimana Bedakan Kritik dan Hinaan?

ADVERTISEMENTS

LP3ES menilai pasal penghinaan presiden rentan salah tafsir dan disalahgunakan

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Pasal penghinaan kepada Presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai cenderung rentan mengalami salah tafsir. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES, Milda Istiqomah, mengungkapkan pasal penghinaan terhadap Presiden masih banyak menyisakan persoalan sejak dibahas pada 2019.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Meskipun sudah dijelaskan oleh pemerintah bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan dan mengurangi kebebasan berpendapat untuk mengajukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Milda dalam risalah diskusi yang dikutip dikutp HARIANACEH.co.id pada Selasa (11/7/2022).  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin


Milda menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bisa menjadi dasar hukum yang digunakan untuk mengkritisi pasal penghinaan kepada Presiden. Sebab putusan itu telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Di salah satu dasarnya MK berpendapat bahwa pasal ini berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan,” ujar Milda.  


Selain itu, Milda mempertanyakan pasal 352 tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara dalam RKUHP. Dia menduga pasal tersebut berpeluang disalahgunakan guna menyerang pengkritik Pemerintah.  


“Bagaimana membedakan kritik, penghinaan? Itu sangat kabur. Pasal 352 itu bisa dijadikan alat untuk melindungi pejabat-pejabat dari orang atau kelompok yang mengkritik pemerintah,” ucap Milda. 

Berita Lainnya:
Kubu Prabowo Sebut Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae, Hasto: Bu Mega Ingin Selamatkan Konstitusi


Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus LP3ES, Prof Didik J Rachbini, menyayangkan praktik pembajakan demokrasi yang dilakukan pelopor dan pelaku demokrasi 1998. Salah satunya dengan memasukkan pasal penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP.  


“Jadi setelah 1998 mereka buta dan melabrak apa saja, termasuk pasal penghinaan presiden. Sebenarnya pasal penghinaan presiden ada dalam hubungan pribadi-pribadi, ini diangkat-angkat ke dalam jabatan. Nanti mengkritik itu akan dianggap menghina. Jadi ini merupakan praktik anti-demokrasi yang sudah melingkupi seluruh sudut-sudut parlemen, aparat negara,” tegas Prof Didik.  


Prof Didik lantas mengajak segenap elemen bangsa agar merespons keresahan yang ditimbulkan dari RKUHP.  


“Kelompok intelektual, akademisi tidak boleh diam melihat kondisi seperti ini. Kita harus sensitif dengan kondisi sekitar,” ucap Prof Didik.   


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi