Sabtu, 04/05/2024 - 18:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kalah di Surabaya, Kuasa Hukum MS Glow Ajukan Kasasi ke MA

ADVERTISEMENTS

Merek MS Glow dilindungi Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 2013.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow pada Selasa (12/7/2022). Hakim memvonis MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Atas putusan pengadilan niaga tersebut, manajemen MS Glow berencana mengajukan kasasi. Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menyampaikan tidak terima dengan keputusan tersebut. “Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada?” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar Hukum Puji Kemampuan Penyidik Kejagung Telusuri Aset Korupsi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Baca: Crazy Rich Malang Bongkar Rahasia Bisnis MS Glow yang Berkembang Saat Pandemi

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, pengadilan menyatakan, penwp-signup.phpan merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencoret merek PS Glow.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Arman menjelaskan, merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Pramana alias Juragan 99 sejak tahun 2013, telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham mulai 2016 hingga 2026.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Punya Rekam Jejak Anulir Vonis Mati Sambo, Pencalonan Suharto Disorot

Pada Agustus 2021, kata dia, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow. Karena itu, Arman tidak terima dengan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya sehingga bakal mengajukan ke Mahkamah Agung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi