Selasa, 30/04/2024 - 02:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji Lintas Kabupaten

ADVERTISEMENTS

Aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di Kudus, Pati, dan Jepara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JEPARA — Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah meringkus tiga pelaku pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang beraksi di lintas kabupaten. Polisi menyita barang bukti sebanyak 56 buah tabung elpiji.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Polres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, ketiga pelaku berinisial NY (37 tahun), MZ (41), dan AS (41). Ketiga pelaku tersebut, kata dia, beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gunung Semeru Sempat Erupsi Selama 118 Detik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Sebelum beraksi, kedua pelaku yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi,” kata Warsono di Jepara, Kamis (14/7/2022).

ADVERTISEMENTS


Setelah masuk, para tersangka mengambil tabung elpiji sebanyak 56 buah yang diangkut menggunakan mobil yang dikendarai tersangka lainnya, yakni MZ. Kemudian, tabung elpiji tersebut dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus, dan Pati.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka hingga penangkapan. Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji 3 kg, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah gunting besar, dua buah kunci leter T, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah gergaji dan uang tunai Rp 1,7 juta.

Berita Lainnya:
Airlangga dan Muhadjir Kompak Tegaskan Program Bansos Disetujui DPR


Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kudus, Pati, dan Jepara. Untuk Jepara terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

 


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi