Sabtu, 27/04/2024 - 10:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satgas: WNI Keluar Negeri Wajib Sudah Vaksinasi Booster

ADVERTISEMENTS

PPLN yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali,” ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang secara daring diikuti di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ia mengatakan bahwa kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ia menambahkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sikapi Situasi Timur Tengah, Batir Air Batalkan Rute Kuala Lumpur-Istanbul


“Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan soal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022. Ia mengemukakan, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.


Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, disampaikan, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan. Kemudian, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.


“Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” paparnya.

Berita Lainnya:
Jadi Wapres Terpilih, Nasib Gibran Tersandera Aneka Dugaan Kasus


Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.


“Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi,” kata Wiku.


Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19. Ia menekankan bahwa kedua peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022. 


“Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik,” ujar Wiku.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi