Senin, 06/05/2024 - 14:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiga Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diserahkan ke Jaksa Agung

ADVERTISEMENTS

Total ada lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan sebanyak tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Rencong sudah diserahkan ke Jaksa Agung selaku penyidik untuk kemudian dapat ditindaklanjuti. Total ada lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Dari lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, tiga di antaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Agung,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sepriady menyebutkan, tiga kasus peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan ke Jaksa Agung tersebut, yakni peristiwa Simpang KKA (Simpang Kraft) Aceh Utara, peristiwa Rumoh (Rumah) Geudong di Kabupaten Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan dua kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum diselesaikan, yakni peristiwa di Kabupaten Bener Meriah dan kasus penembakan di Bumi Flora, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Enam Warga Sipil Jadi Korban Serangan Separatis Papua dalam Sepekan


“Untuk kasus pelanggaran HAM berat itu memang semuanya kasus lama, saat konflik Aceh lalu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sepriady menyampaikan, Komnas HAM melalui tim ad hoc sudah melakukan proses penyelidikan projustitia, kemudian hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. “Sesuai peraturan perundang-undangan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat di Aceh kami serahkan ke Jaksa Agung dan selanjutnya tugas Jaksa Agung,” katanya pula.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Heboh MNC Larang Nobar Piala Asia Tanpa Izin, Begini Komentar Menohok Hasyim Muhammad


Sepriady menuturkan, kasus pelanggaran HAM berat memang harus disinergikan dengan pengadilan dan pengungkapan kebenaran lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). “Keterlibatan KKR itu penting karena tidak semua kasus diproses melalui pengadilan, melainkan juga ada pengungkapan kebenaran yang diakhiri dengan rekonsiliasi,” demikian Sepriady Utama.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi