Senin, 27/05/2024 - 23:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Setop Kirim PMI, Indonesia Minta Malaysia Klarifikasi Pelanggaran MoU Tenaga Kerja

BANDA ACEH – Indonesia menunggu penjelasan dari pihak Malaysia soal indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja untuk pekerja migran Indonesia (PMI) baru-baru ini. Untuk sementara, Pemerintah Indonesia pada Rabu, 13 Juli 2022, sudah memutuskan untuk berhenti mengirim PMI ke Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“(Pemerintah pusat) menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga dapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam jumpa pers, Kamis, 11 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mencatat adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. Mekanisme itu, yang dikenal dengan Maid Online System, tidak berada di dalam kesepakatan MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bebas dari Prostitusi

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022.  

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam kesepakatan itu, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,1 juta, dengan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Libur Panjang, Penumpang Whoosh Hari Ini Naik 30 Persen

Judha mengatakan, sistem maid online membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutannya melanggar Undang-undang No 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran.  “Migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KBRI Kuala Lumpur sudah menyampaikan permintaan penjelasan dari Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

ADVERTISEMENTS

Pihak Malaysia, melalui pernyataan pers Rabu, menyatakan, mereka  akan segera membahas isu ini dengan kementerian dalam negeri Malaysia. 

ADVERTISEMENTS

MoU ditandatangai Menteri Ketenagakerjaan Malaysia dan Indonesia. Sedangkan sistem maid online di bawah kementerian dalam negeri Malaysia.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi