Jumat, 03/05/2024 - 17:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Harga TBS Sawit Mulai Meningkat Pasca Penghapusan Sementara Pungutan Ekspor CPO

ADVERTISEMENTS

Kenaikan harga TBS petani swadaya berkisar Rp 50-Rp 150 per kg.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Harga tandan buah segar (TBS) sawit petani mulai mengalami kenaikan seiring kebijakan pemerintah yang menggratiskan sementara pungutan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO hingga 31 Agustus mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengatakan, sehari setelah pengumuman penghapusan itu, tepatnya Senin (18/7/2022), kenaikan harga TBS petani swadaya berkisar Rp 50-Rp 150 per kg menjadi Rp 1.402 per kg.  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sehari setelahnya, kenaikan TBS berkisar Rp 89-Rp 107 per kg menjadi Rp 1.491 per kg. Level harga itu sudah jauh lebih tinggi dari sebelumnya yang sempat anjlok hingga lebih rendah dari Rp 1.000 per kg.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Kami petani sawit tidak mematok kenaikan harga di level sekian, tapi kami hanya meminta harga tersebut disesuaikan dengan harga internasional,” kata Gulat kepada Republika.co.id, Rabu (20/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mumpung Masih Ada Pasokan Air, BRIN Sarankan Petani Percepat Masa Tanam Padi


Selain itu, Apkasindo juga meminta agar harga TBS ke depan bisa disesuaikan dengan beban-beban yang dapat menekan harga TBSS, seperti kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta flush out (FO).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Ketiga kebijakan itu, menurut Gula, semestinya sudah dihapus karena sudah tidak relevan dengan situasi saat ini di mana pasokan CPO dalam negeri telah melimpah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Di sisi lain, Apkasindo juga mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan mandatori biodiesel 35 persen atau B35. Peningkatan dari B30 menjadi B35 akan memperbesar serapan CPO dalam negeri yang diharapkan berdampak pada stabilitas harga.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berita Lainnya:
ESDM dan PLN Pastikan Progres Penyediaan Listrik IKN Lancar  


PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit. Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.


Sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif. “Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat,” kata dia.


Diketahui, pungutan ekspor sawit sebelumnya dipatok maksimal 200 dolar AS per ton. Selain pungutan ekspor, pemerintah juga memungut bea keluar sawit yang saat ini tarifnya sebesar 288 dolar AS per ton.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi