Jumat, 26/04/2024 - 16:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Indef: Isu HaKI Bisa Jadi Penghalang Kebijakan Konten untuk Agunan

ADVERTISEMENTS

Legalitas penggunaan konten YouTube sebagai agunan masih jadi tanda tanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Isu HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan konten atau akun YouTube sebagai agunan kredit di bank dan lembaga keuangan non-bank. Demikian ujar pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sebenarnya ini menyangkut HaKI, kalau film dan lagu di negara Barat sudah bisa jadi jaminan. Masalahnya adalah perlindungan hak cipta di Indonesia masih lemah. Nah ini yang dikhawatirkan akan melenceng dari sistem yang ada di negara lain,” kata Nailul, Jumat (22/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pembelajar Bahasa Indonesia Meningkat, KBRI Canberra Kirim Guru Bantu

Nailul mencontohkan dengan menjadikan sebuah film sebagai jaminan pinjaman ke lembaga keuangan. Namun, karena banyak versi bajakan dari film tersebut yang beredar di pasar, nilai dari film tersebut akan terus menurun.

ADVERTISEMENTS

“Kecuali kalau bajakan itu tidak ada atau dilarang keras. Dan saya punya film yang laku kemudian ketika saya gagal bayar dan oleh bank bisa dijual ke rumah produksi lain dengan syarat tidak ada bajakannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia pun mempertanyakan legalitas penggunaan konten YouTube sebagai agunan serta penetapan valuasi atau harga dari konten atau akun yang akan dijadikan jaminan, serta penetapan plafon pinjaman. Menurut dia, pada dasarnya agunan atau jaminan tersebut adalah instrumen untuk melindungi bank atau lembaga keuangan non bank saat terjadi gagal bayar, sehingga bank akan kesulitan menutup potensi kerugian dari konten atau akun YouTube.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Haul Agung Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank maupun non bank. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi