Selasa, 07/05/2024 - 20:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ngabalin Minta Rizieq Shihab Ciptakan Suasana Teduh Pasca Keluar dari Penjara

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, meminta Rizieq Shihab menciptakan suasana teduh pasca-bebas dari penjara. Ia berharap Rizieq sebagai tokoh panutan bagi simpatisannya dapat menjadi contoh yang baik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Paling tidak kehadiran beliau di tengah masyarakat kembali setidaknya bisa menjadi tokoh yang bisa memberikan pencerahan, memberikan suasana yang lebih teduh, suasana yang lebih nyaman bagi negeri kita dengan ketokohan Rizieq itu,” ujar Ngabalin saat dihubungi, Jumat, 22 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ngabalin berpendapat seorang ulama harus memiliki adab dalam mengingatkan dan menasihati pimpinan di negerinya. Sehingga, Ngabalin meminta Rizieq mengedepankan cara tersebut dalam menyampaikan kritik 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatra Utara
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Cara seorang tokoh atau ulama atau yang memiliki peradaban beragama dalam mengingatkan pemerintah, dalam mengingatkan nasihat kepada pemangku kuasa negara, itu ada caranya dan itu Rizieq tahu. Sehingga pakai cara-cara yang lebih beradab dan diatur dalam aturan agama,” kata Ngabalin. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya pada Rabu, 20 Juli 2022, eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat. Ia sebelumnya ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Perwira TNI AD Ditembak Mati OPM

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyatakan Rizieq Shihab sebelumnya dipenjara atas dua tindak pidana, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi