Sabtu, 04/05/2024 - 23:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Praktisi Hukum: Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week!

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Selebriti sekaligus YouTuber Baim Wong memantik kontroversi, menyusul langkahnya menwp-signup.phpkan Citayam Fashion Week atau CFW sebagai sebuah merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Penwp-signup.phpan tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Bukan cuma itu, Baim Wong juga akan memindahkan Citayam Fashion Week ke Sarinah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menanggapi upaya tersebut, praktisi hukum Ali Lubis mengatakan, penwp-signup.phpan suatu merek atau paten tertentu ke Kemenkumham merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Meski begitu, menurut Ali, secara hukum juga tentu ada syarat dan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang untuk dapat menwp-signup.phpkan suatu merek atau paten tertentu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kompolnas Heran Brigadir Ridhal Mengawal Pengusaha Tanpa Diketahui Pimpinan

Terkait pematenan Citayam Fashion Week oleh Baim Wong, Ali menegaskan, hal itu secara hukum tidak sah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Karena yang bersangkutan tidak memiliki hak secara hukum atas paten atau nama Citayam Fashion Week tersebut,” kata Ali melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/7).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Lanjut Ali, sebagaimana tertulis di UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 jelas bunyinya yaitu Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, yaitu UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20, ada beberapa ketentuan yang mengatur suatu merek tidak dapat diwp-signup.php yaitu pada “huruf f dikatakan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.”

Berita Lainnya:
Akankah Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Hari Ini? 

Karena itulah, jika mengacu nama Citayam Fashion Week, tegas Ali, di sini jelas ada kata Citayam yang merupakan nama sebuah daerah di Provinsi Jawa Barat yang bersifat umum. Sehingga jelas nama Citayam merupakan nama umum yang bertentangan dengan Pasal 20 huruf f UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Ali berharap Kemenkumham RI menolak penwp-signup.phpan paten Citayam Fashion Week sebagai merek.

“Karena ini bersifat publik bukan bersifat pribadi. Terlebih saat ini juga sudah banyak pihak yang merasa keberatan atas penwp-signup.phpan paten tersebut,” demikian Ali.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi