Sabtu, 04/05/2024 - 11:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apa Status Pengakuan yang Muncul dari Anak Kecil Terhadap Akad?

ADVERTISEMENTS

Anak kecil yang belum aqil baligh belum berlaku baginya ketentuan hukum

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Anak kecil atau orang yang belum baligh diketahui secara umum tidak memiliki kecakapan berpikir selayaknya orang dewasa sehingga dalam hal ini, pengakuan dari anak kecil pun masih dibatasi.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Imam Syafii dalam kitab Al Umm menjelaskan, semua pengakuan yang disampaikan oleh anak kecil, baik berupa hak yang menyangkut Allah SWT maupun yang menyangkut hak adamiy atau berupa hak pada hartanya, atau yang lainnya, maka pengakuan anak kecil itu gugur darinya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Adalah sama dalam ketentuan ini apakah anak kecil yang melakukan pengakuan itu adalah anak kecil yang mendapatkan izin untuk berniaga dari ayahnya, walinya siapapun itu, atau dari penguasa. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Meski sebenarnya penguasa tidak boleh memberi izin kepada anak kecil untuk berniaga. Namun apabila itu dilakukan juga, menurut Imam Syafii, maka pengakuan anak kecil itu hukumnya gugur darinya.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tata Cara Sholat Sunnah Tobat


Begitu pula halnya semua pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya mafsukh (tidak sah).     

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


قَالَ الشَّافِعِيُّ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: وَمَا أَقَرَّ بِهِ الصَّبِيُّ مِنْ حَدٍّ لِلَّهِ – عَزَّ وَجَلَّ – أَوْ الْآدَمِيِّ أَوْ حَقٍّ فِي مَالِهِ أَوْ غَيْرِهِ فَإِقْرَارُهُ سَاقِطٌ عَنْهُ وَسَوَاءٌ كَانَ الصَّبِيُّ مَأْذُونًا لَهُ فِي التِّجَارَةِ أَذِنَ لَهُ بِهِ أَبُوهُ أَوْ وَلِيُّهُ مَنْ كَانَ أَوْ حَاكِمٌ، وَلَا يَجُوزُ لِلْحَاكِمِ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ فِي التِّجَارَةِ فَإِنْ فَعَلَ فَإِقْرَارُهُ سَاقِطٌ عَنْهُ وَكَذَلِكَ شِرَاؤُهُ وَبَيْعُهُ مَفْسُوخٌ، وَلَوْ أَجَزْت إقْرَارَهُ إذَا أُذِنَ لَهُ فِي التِّجَارَةِ أَجَزْت أَنْ يَأْذَنَ لَهُ أَبُوهُ بِطَلَاقِ امْرَأَتِهِ فَأُلْزِمُهُ أَوْ يَأْمُرُهُ فَيَقْذِفُ رَجُلًا فَأَحُدُّهُ أَوْ يَجْرَحُ فَأَقْتَصُّ مِنْهُ فَكَانَ هَذَا وَمَا يُشْبِهُهُ أَوْلَى أَنْ يَلْزَمَهُ مِنْ إقْرَارِهِ لَوْ أُذِنَ لَهُ فِي التِّجَارَةِ؛ لِأَنَّهُ شَيْءٌ فَعَلَهُ بِأَمْرِ أَبِيهِ، وَأَمْرُ أَبِيهِ فِي التِّجَارَةِ لَيْسَ بِإِذْنٍ بِالْإِقْرَارِ بِعَيْنِهِ، وَلَكِنْ لَا يَلْزَمُهُ شَيْءٌ مِنْ هَذَا مَا يَلْزَمُ الْبَالِغَ بِحَالٍ

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Imam Syafii berkata, “Apabila saya membolehkan pengakuan yang diberikan anak kecil jika dia mendapatkan izin berniaga, maka saya membolehkan juga bagi ayahnya untuk mengizinkannya untuk mentalak istrinya, dan itu sudah harus saya berlakukan padanya. Atau saya bolehkan bagi ayahnya untuk mengizinkan si anak kecil untuk menuduh zina seseorang, maka saya jatuhkan had pada dirinya. Atau saya bolehkan bagi ayahnya untuk mengizinkan si anak kecil untuk melukai seseorang, maka saya jatuhkan qishash terhadapnya.  Padahal semua ini dan berbagai hal yang semacam itu jauh lebih harus ditetapkan baginya daripada pengakuannya, apabila memang dia mendapatkan izin untuk berniaga. Karena itu adalah sesuatu yang dia lakukan dengan perintah dari ayahnya. Sedangkan perintah si ayah kepada si anak kecil dalam urusan perniagaan bukanlah izin dalam urusan pengakuan. Karena itu, tidak ada sesuatu apapun yang harus ditetapkan baginya di antara semua itu, seperti harus ditetapkannya hal-hal tersebut bagi orang yang sudah baligh.”    

Berita Lainnya:
Inilah Dua Penyakit Hati yang Disebutkan Bahayanya dalam Alquran


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi