Selasa, 21/03/2023 - 18:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

NASIONAL

Soal Kasus Kematian Brigadir J, Dasco Ingatkan Komnas HAM Bekerja Sesuai UU

Kesimpulan akhir dari penyelidikan kematian brigadir J itu yang ditunggu publik.,

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.


“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Ahad (31/7). 

BACAAN LAIN:
Perluas Layanan, BTPN Syariah Buka Cabang di Banda Aceh


Dasco juga mengingatkan, di dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan. “Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.


Ketua Harian Partai Gerindra itu juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasco mengatakan di dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar.

BACAAN LAIN:
BTPN Syariah Ungkap Alasan Bank Syariah tak Akan Seperti SVB


“Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” tuturnya. 

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content