Senin, 27/05/2024 - 20:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK: Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak

LPSK mengungkapkan permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual melonjak tajam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak melonjak hampir 100 persen sepanjang 2021. LPSK menilai hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak


LPSK mencatat permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual kurun empat tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan. Pada 2018, terdapat 305 permohonan dan meningkat menjadi 359 permohonan pada 2019. Permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245 permohonan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Namun angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers pada Rabu (3/8/2022).


Dari angka permohonan tersebut, status hukum pemohon didominasi dengan status saksi korban (212 orang), kemudian saksi dan pelapor. Berdasarkan gender, pemohon kasus kekerasan seksual didominasi oleh perempuan sebanyak 370, sedangkan 116 sisanya adalah laki-laki.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Janji Hadiri Sidang Etiknya Besok


“Dari segi usia, anak-anak menyumbang angka permohonan cukup siginifikan yakni 234, meskipun korban berusia dewasa masih menjadi pemohon terbanyak (252),” ujar Hasto.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Permohonan yang masuk berasal dari 27 provinsi yang melingkupi 104 kota. Permohonan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan 100 permohonan, diikuti oleh DKI Jakarta (83); Sumatera Utara (37); Jawa Tengah (35); dan Lampung (28).


Hasto mengatakan bahwa data LPSK tersebut menjelaskan beberapa hal. Pertama, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih jadi ancaman serius bahkan meningkat setiap tahunnya.

ADVERTISEMENTS


Kedua, masyarakat khususnya korban sudah sadar akan haknya dan mengetahui dimana tempat memohonkan perlindungan. Ketiga, data tersebut menunjukan bahwa LPSK sudah mendapat kepercayaan dari khalayak.

ADVERTISEMENTS


Hasto menambahkan, berdasarkan data LPSK, sebanyak 172 korban kekerasan seksual merupakan anak dalam fase sekolah di SMP dan SMA. Hal tersebut bahwa usia sekolah menengah paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Berita Lainnya:
Pelaku Pencabulan 5 Bocah Laki-Laki di Cengkareng Ditetapkan Jadi Tersangka


“Namun demikian, pemohon yang berasal dari usia sekolah dasar dan pra sekolah juga cukup tinggi,” ucap Hasto.


Hasto mencatat hal menarik terkait profil pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Perilaku perbuatan keji ini paling banyak dilakukan oleh orang yang dikenal oleh para korban, sebanyak 34 persen pelaku merupakan teman korban; 24 persen keluarga; 20 persen dari lingkungan terdekat; 9 persen pendidik.


Walau begitu, terdapat beberapa pelaku yang merupakan tokoh masyarakat/agama serta pejabat di instansi pemerintahan. “Salah satu faktor penyebab terjadinya banyak kasus kekerasan seksual adalah adanya relasi yang timpang antara pelaku dan korban, bisa antara guru dan murid, atasan dengan pegawai di bawahnya, orang tua dan anak dan sebagainya,” kata Hasto.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi