Selasa, 21/05/2024 - 04:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

PayPal Minta Maaf Pengguna Sempat Alami Kendala Transaksi

Layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir oleh Kemenkominfo pada Sabtu (30/7/2022).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — PayPal meminta maaf atas kendala transaksi yang sempat dialami pengguna di Indonesia pada akhir pekan lalu. Layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu (30/7/2022) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sampai tenggat waktu yang diberikan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


PayPal menyampaikan, pengguna kini dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Paypal memastikan telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Berita Lainnya:
Resmikan Antara Heritage, Erick: Jaga Warisan Sekaligus Tekankan Kualitas Informasi


PayPal juga berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun mereka beroperasi. “Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kemenkominfo,” kata PayPal melalui keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).


Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran Paypal untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan Paypal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Johnny.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menperin: Penjualan Ritel Meningkat Akibat Kenaikan Daya Beli Masyarakat


Kemenkominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari PSE privat asing, yakni Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8/2022). Menkominfo berharap, melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi