Senin, 06/05/2024 - 05:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Bukan Aktor Tunggal di Kasus Kematian Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Lewat Pasal 55 dan 56 KUHP, Bareskrim mencari potensi tersangka selain Bharada E.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

oleh Bambang Noroyono, Antara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Mabes Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Pengumuman tersangka tersebut, dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Setelah memeriksa banyak saksi, dan melakukan penyitaan barang-barang bukti, kita sudah melakukan gelar perkara,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kunker di Lombok, Presiden Bersepeda Bareng Mentan Hingga Main Sepakbola 


“Dari gelar perkara tersebut, cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di Duren Tiga (rumah dinas Irjen Sambo),” kata Andi menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Andi menerangkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini, terkait kasus atas pelaporan yang dilakukan tim pengacara keluarga Brigadir J. Andi mengatakan dari konstruksi gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. Itu sebabnya, kata Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Rio Reifan kembali Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita


“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” terang Andi.


 


Dittipidum Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E di Mabes Polri. Setelah peningkatan status hukum, kata Andi, tim penyidik Dittipidum, melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.


“Selanjutnya, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik akan langsung melakukan penangkapan (di tempat pemeriksaan), untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Andi.


 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi