BANDA ACEH – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan pihaknya melanjutkan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah penetapan status tersangka kepada Bharada E yang dilakukan kepolisian semalam.
Taufan mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut dilakukan untuk memastikan perihal ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi termasuk terkait penyiksaan dan kekerasaan terhadap Brigadir J.
“Ya pasti, untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi terkait penyiksaan, kekerasan dan lain-lain,” kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022).
Selain itu, Taufan mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM juga dilakukan untuk memastikan hak asasi atas akses keadilan terutama bagi keluarga Brigadir J yang meninggal dunia terpenuhi.
Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut, kata Taufan, adalah prinsip fair trial.
Menurutnya, hal tersebut merupakan standar hak asasi yang mesti dipenuhi termasuk terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
“Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC (Putri Candrawati) yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual,” kata Taufan.
Di dalam standar HAM, lanjut dia, seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban meski pun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan.
Ia menegaskan penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban tersebut mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis.
“Itu yang mesti kami kawal,” kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler