Senin, 06/05/2024 - 02:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan pihaknya melanjutkan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah penetapan status tersangka kepada Bharada E yang dilakukan kepolisian semalam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Taufan mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut dilakukan untuk memastikan perihal ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi termasuk terkait penyiksaan dan kekerasaan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ya pasti, untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi terkait penyiksaan, kekerasan dan lain-lain,” kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, Taufan mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM juga dilakukan untuk memastikan hak asasi atas akses keadilan terutama bagi keluarga Brigadir J yang meninggal dunia terpenuhi. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut, kata Taufan, adalah prinsip fair trial.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurutnya, hal tersebut merupakan standar hak asasi yang mesti dipenuhi termasuk terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Proyeksi Pakar: MK tak akan Sampai Diskualifikasi Calon Pilpres

“Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC (Putri Candrawati) yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual,” kata Taufan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Di dalam standar HAM, lanjut dia, seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban meski pun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan.

Ia menegaskan penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban tersebut mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis.

“Itu yang mesti kami kawal,” kata Taufan.

Diberitakan sebelumnya Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. 

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Berita Lainnya:
Kontak Prabowo, Erdogan Ajak Perkuat Kerja Sama Militer RI-Turki

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi