Jumat, 26/04/2024 - 18:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

CCTV Diambil tanpa Prosedur, Barang Bukti Dirusak, Hingga Kronologi Direkayasa

ADVERTISEMENTS

Kapolri menyebut 25 anggotanya berupaya hambat penyidikan kasus kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua atau Brigadir J terus bereskalasi seiring penyidikan yang dilaksanakan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo. Pada Kamis (4/8/2022), Kapolri mengumumkan adanya upaya menghambat penyidikan oleh 25 anggotanya dari beragam kepangkatan dan lintas satuan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sigit mengungkapkan, 25 personel yang diperiksa tim Inspektorat Khusus, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personil dari tamtama. Para personel itu, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personil dari Polda Metro Jaya, juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri.

ADVERTISEMENTS


“Di mana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Whoosh Terlambat Akibat Hujan Deras, KCIC Minta Maaf


Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, ‘pembersihan’ TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.


“Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.


Kapolri mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa, juga penyembunyian fakta. 


Demi pengungkapan fakta, dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus, atas pelanggaran kode etik 25 personel tersebut, akan mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, Jenderal Sigit menjanjikan, akan membawa siapa pun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum, ke ranah pidana.


“Tentu ini semua, dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan, dan seringkali ditanyakan oleh masyarakat, dan untuk agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” kata Kapolri.

Berita Lainnya:
Pesawat Garuda Terbangkan Bantuan RI untuk Palestina-Sudan


Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Surat Telegram (ST) Kapolri 1628/VIII/Kep/2022, bertanggal 4 Agustus. Lewat telegram tersebut, Kapolri memutasi jabatan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan kepala Divisi Propam menjadi Pati Yanma Polri.


Dalam ST Kapolri tersebut, dituliskan posisi jabatan Kadiv Propam Polri, berpindah kepada Wakil Bareskrim Polri, Irjen Syahardiantono. Selain mencopot jabatan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, dalam telegram yang sama, Kapolri juga mencopot jabatan Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.


Kapolri, memindahtugaskan Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai Pati Yanma Polri. Penggantinya sebagai Karo Paminal, Kapolri mengangkat jabatan Brigjen Anggoro Sukartono, yang semula menjabat sebagai Waprof Div Propam.


Diketahui, insiden tembak-menambak di rumah Irjen Ferdy Sambo, terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Dalam insiden tersebut, Bharada Richard Eliezer (E) yang kini sudah berstatus tersangka, menembak mati rekannya Brigadir J.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi