Minggu, 05/05/2024 - 19:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Apresiasi Aturan Pembatasan Sponsor Rokok di Pertandingan Olahraga

ADVERTISEMENTS

Taufan menyinggung, iklan promosi dan sponsor dari pabrik rokok sebaiknya dilarang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya mengapresiasi aturan mengenai pembatasan iklan rokok yang diterapkan pemerintah. Salah satunya, terkait sponsor pertandingan olahraga.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Dulu kalau nonton balapan F1 itu, ya itu (iklan) pabrik rokok itu, sepak bola juga begitu, sekarang enggak lagi,” kata Taufan dalam konferensi pers bertajuk “Lindungi Anak dan Remaja dari Keterjangkauan Harga Rokok Demi Sumber Daya Unggul Mencapai Indonesia Maju’ yang diikuti di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Baca: Tak Maju Lagi, Ketua Komnas HAM Singgung Kasus Kekerasan Aparat dan Isu Papua

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Komnas HAM tak Persoalkan TNI Gunakan Sebutan OPM


Dia juga mengapresiasi adanya aturan untuk tidak memasang iklan rokok di dekat gedung sekolah atau tempat yang banyak terdapat anak-anak. “Itu udah mulai ada pembatasan yang lebih kuat di ruang-ruang publik,” kata Taufan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Di berbagai sarana transportasi juga menurutnya sudah menerapkan aturan yang melarang penumpang untuk merokok. “Kalau kita naik Transjakarta, saya kira jelas tidak boleh merokok, pesawat juga tidak boleh, di bandara juga hanya tempat-tempat tertentu,” ucap Taufan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Namun demikian, pihaknya masih belum melihat aturan yang ketat di institusi pendidikan. “Kita masih melihat di sekolah-sekolah, guru mengajar sambil merokok, kantin-kantin, di kampus juga masih seperti itu padahal kampus isinya adalah orang-orang yang berpendidikan tinggi,” kata Taufan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Galih Loss Bikin Video Penistaan Agama Demi Dapatkan Endorse


Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah agar melarang seluruh iklan promosi dan pemberian sponsor dari produk rokok sesuai dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). “Dalam FCTC Pasal 13 dikatakan bahwa iklan promosi dan pemberian sponsor dari pabrik-pabrik rokok ini sebisanya dilarang,” ujar Taufan.


Komnas HAM juga mendesak pemerintah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak. Pihaknya meminta pemerintah tidak menempatkan pertimbangan ekonomi sebagai yang utama, melainkan juga kesehatan.


Baca: Miris, Jumlah Perokok Anak di Bawah 18 Tahun Terus Meningkat

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi