Jumat, 03/05/2024 - 20:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pimpinan MPR: Kalau Buktinya Lengkap, Pengadilan Gelar Sidang Bharada E

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan pada  Bharada E yang telah sebagai tersangka tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Ini proses menjadikan tersangka dulu, asasnya praduga tak bersalah,” ujar Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dikatakan Jazilul, tidak semua orang yang ditersangkakan dipastikan bersalah. Keputusan akhir, akan diputuskan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ketum PP Muhammadiyah: Belum Ada Pembahasan Formasi Kabinet Prabowo-Gibran

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pengadilan segera menggelar proses hukum jika bukti-bukti yang diperlukan sudah cukup.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pengadilan kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar aja (sidangnya). Nanti hakim akan memutuskan secara meyakinkan siapa sebenarnya yang bersalah,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae

Andi Rian menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli mulai dari kimia, forensik.

“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat komunikasi. Saat ini tengah diteliti,” pungkas Andi Rian Djajadi.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi