Kamis, 02/05/2024 - 08:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Aturan Perjalanan Baru, Trafik AP I tak Berubah Signifikan

ADVERTISEMENTS

AP I mencatat sekitar 2.26 juta penumpang pesawat udara dan 19.070 pergerakan pesawat

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pascaberlakunya aturan perjalanan udara yang baru tidak membuat perubahan signifikan terhadap trafik penumpang di bandara PT Angkasa Pura (AP) I (Persero). Aturan yang mengharuskan syarat vaksin booster tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nonor 70 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 71 Tahun 2022 yang efektif berlaku pada 17 Juli. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“14 hari pasca implementasi aturan perjalanan udara terbaru untuk PPDN dan PPLN, trafik angkutan udara di 15 bandara kami belum nampak adanya perubahan secara signifikan dibanding dengan trafik periode 14 hari sebelumnya,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penumpang Bandara AP II Naik 8 Persen selama Arus Mudik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


AP I mencatat sekitar 2,26 juta penumpang pesawat udara dan 19.070 pergerakan pesawat terlayani di 15 bandara yang dikelola pada periode 17-30 Juli 2022. Sedangkan pada periode 14 hari sebelum implementasi syarat perjalanan udara baru atau pada 3-16 Juli 2022, tercatat sekitar 2,3 juta penumpang pesawat udara dan 18.106 pergerakan pesawat terlayani. 

ADVERTISEMENTS


“Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17-30 Juli turun sebesar dua persen jika dibanding periode 3-16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh lima persen,” ungkap Faik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Secara umum, lanjut dia, belum nampak adanya perubahan yang cukup signifikan dari sisi trafik angkutan udara pascaimplementasi aturan perjalanan udara tersebut. Meskipun demikian, Faik memastikan AP I berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi perjalanan udara baru di seluruh bandara yang dikelola dengan sebaik-baiknya serta terus menjalankan protokol kesehatan secara konsisten.

Berita Lainnya:
Bank Mandiri Catat Realisasi Kredit Kuartal Pertama Tembus Rp 1.435 Triliun


“Kami senantiasa menghimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku, serta untuk selalu disiplin dalam implementasi protokol kesehatan,” jelas Faik. 


Faik menambahkan, saat ini di 15 bandara AP I tersedia fasilitas vaksinasi Covid-19 sehingga bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk mendapatkan suntikan vaksin sebagai syarat perjalanan udara. Selain itu juga untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi