Sabtu, 04/05/2024 - 07:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Tulis Sendiri Pengakuannya yang Berujung Irjen Ferdy Sambo Tersangka

ADVERTISEMENTS

Kepada Inspektorat Khusus, Bharada E menulis pengakuannya terkait kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa saat memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi. Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan penembakan adalah yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,” ucap Agung, Selasa (9/8/2022) mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Berbekal pengakuan Bharada E itu, Irsus kemudian melimpahkan hasil pemeriksaan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Irsus, kata Agung, pada Senin (8/8/2022) juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Aktivitas Vulkanik Gunung Ruang Kembali Meningkat, Statusnya Naik Lagi Menjadi Awas


Pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dari pemeriksaan itu ditemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung.


Pada Selasa malam, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

Berita Lainnya:
Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie tak Ditahan? Kejagung Beri Penjelasan


“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.


Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi