Rabu, 15/05/2024 - 12:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie tak Ditahan? Kejagung Beri Penjelasan

Gedung Bundar Jampidsus di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah Hendry Lie (HL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyidiknya menerima informasi pada Jumat (26/4/2024), salah-satu anggota keluarga pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dalam kondisi sakit.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Keadaan tersebut yang membuat tim penyidikan di Jampidsus belum dapat melakukan penahanan terhadap Hendry Lie. Kuntadi menjelaskan, pada Jumat (2/4/2024) sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Hendry Lie untuk diperiksa sebagai saksi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Saudara HL tidak hadir karena sakit,” ujar Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4/2024). Hendry Lie pada Kamis (29/2/2024)  pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun penyidik, pada Jumat lalu, mengumumkan Hendry Lie sebagai tersangka tanpa kehadirannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bentrok TNI-Polri Kembali Terjadi, Dewan Ingatkan Bahaya Ego Sektoral

Selanjutnya, kata Kuntadi, anak buahnya akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie untuk datang ke pemeriksaan. Dia membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan. “Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan (Hendry Lie) sebagai tersangka,” ucap Kuntadi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hanya saja, tim penyidik Jampidsus belum memberikan kepastian jadwal pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie. “Nanti kalau diperiksa pasti akan dirilis,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hendry Lie diumumkan sebagai tersangka bersamaan saat penyidik juga meningkatkan status hukum terhadap Fandy Lingga. Fandy Lingga adalah adik dari Hendry Lie. Kedua bersaudara itu adalah bagian dari keluarga pendiri perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Panglima TNI Sebut Kopassus Harus Tingkatkan SDM dan Teknologi Alutsista

Fandy Lingga setelah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat malam WIB, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung di Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penjeratan tersangka terhadap dua bersaudara itu, tak ada kaitannya dengan posisi keduanya di Sriwijaya Air.

ADVERTISEMENTS

“Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” ucap Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.

ADVERTISEMENTS

Terkait PT TIN…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi