Minggu, 16/06/2024 - 08:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sesaat Lagi Live Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal jadi Tersangka Utama?

BANDA ACEH – Sesaat lagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J. Akankah eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam perkara ini? Sebagaimana diketatahui Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 Ia dianggap melakukan pelanggaran kode etik dengan menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinasnya dan menghilangkan sejumlah bukti penting. Sore ini, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dari kasus teersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Tvone akan menyiarkan langsung pengumuman tersebut, yang diprediksi merupakan tersangka intelektual pembunuhan Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan konferensi pers yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri itu bakal digelar sekitar pukul 16.00 WIB. “Iya sore ini, betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Sosok Ustaz Ariful Bahri Jadi Satu-satunya WNI Pengisi Kajian Rutin di Masjid Nabawi

Link Live Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J oleh Kapolri Jendeal Listyo Sigit, Ferdy Sambo Sudah Ditahan di Mako Brimob Sebelumnya, pada Senin (8/8/2022) Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya satu tersangka baru yang telah ditetapkan oleh penyidik. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Tersangka berinisial K merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dengan begitu penyidik total sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. “Ada tiga (tersangka),” ungkap Mahfud. Mahfud kemudian merinci tiga tersangka yang ia maksud. “Bharada E, ajudan Bu Putri (R), dan sopir Bu Putri (K),” ucapnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya Bharada E telah diamankan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Disapa Megawati Pakai Seragam PDIP, Andika Disambut Riuh Peserta Rakernas

Berikutnya ada Brigadir Ricky yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/7/2022) malam. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Jenderal bintang dua itu diduga melanggar kode etik dengan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghilangkan sejumlah alat bukti. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J ini menyedot perhatian publik nasional. Pasalnya sejak pernyataan awal ditemukan banyak kejanggalan yang kini satu per satu terungkap. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama baik institusi Polri ini. Pihaknya menargetkan sebelum 17 Agustus kasus ini akan selesai secara terang benderang.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا الكهف [107] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - they will have the Gardens of Paradise as a lodging, Al-Kahf ( The Cave ) [107] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi