Jumat, 03/05/2024 - 01:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Transplantasi Rambut Jika Alami Kebotakan, Bolehkah?

ADVERTISEMENTS

Transplantasi rambut kini mulai banyak diminati.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Transplantasi rambut kini mulai banyak diminati oleh kaum pria terutama yang mengalami kebotakan. Namun bagaimana Islam memandang hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Melansir laman aboutislam.net, Jumat (12/8/2022), Syekh Ahmad Kutty dari Kanada menjelaskan transplantasi rambut dengan cara alami diperbolehkan, sedangkan melakukannya dengan rambut buatan tidak diperbolehkan. Islam melarang kita untuk mengganggu atau merusak tubuh kita secara tidak perlu. Ini termasuk dalam kategori terlarang karena mengubah ciptaan Allah, yang telah dibicarakan sebagai proyek yang dilakukan Setan untuk melibatkan umat manusia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Contoh lain dari mengubah ciptaan Allah adalah tersebut adalah face lift, mengubah warna kulit kita melalui operasi dan menambahkan sekelompok rambut palsu ke rambut seseorang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ragam Tradisi Syawalan di Indonesia, tak Hanya Grebeg Syawal


Nabi (damai dan berkah besertanya) “Allah mengutuk wanita yang menambal rambut (alami) mereka dengan sepetak rambut lain atau wanita yang menerima pekerjaan seperti itu!” ( Muslim ).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Namun demikian, penting untuk menyatakan bahwa Islam sama sekali tidak menentang penggunaan pengobatan untuk menyempurnakan ciptaan Allah tanpa mengubah atau memotongnya dengan cara apa pun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Transplantasi rambut dari rambut alami sedemikian rupa sehingga menjadi bagian dari rambut alami seseorang dan tumbuh di kulit kepala seseorang dan ditopang oleh itu diperbolehkan. Ini karena sama sekali tidak berbeda dengan transplantasi ginjal atau mata atau jantung.

Berita Lainnya:
Belajar Sukses dari Nabi Yusuf AS


Sama seperti transplantasi ini diperbolehkan, untuk transplantasi rambut alami yang akan tumbuh dan berakar di kepala seseorang juga dianggap diperbolehkan.Transplantasi rambut buatan, bagaimanapun, berbeda. Karena itu tidak menjadi bagian dari rambut alami seseorang, itu tidak diperbolehkan.


Juga diperbolehkan untuk menggunakan perawatan atau obat-obatan yang membantu pertumbuhan alami rambut seperti halnya kita dapat minum obat untuk meningkatkan penglihatan mata atau stamina fisik kita, dan lain sebagainya.n 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi