Rabu, 01/05/2024 - 07:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara: Tidak Ada Perbuatan Asusila Brigadir J kepada Putri Sambo di Magelang 

ADVERTISEMENTS

“Lihat ini abang kau ini (menyetrika baju). Kau (Bripda RH), datanglah ke sini, bantuan abangmu ini. Dia (Brigadir J) multitalenta, luwes banget, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak kerjaannya, sampai nyetrika baju anak-anak,” kata Kamaruddin menirukan percakapan via WA antara Putri Sambo, dengan Bripda RH.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam percakapan tersebut, pun dikatakan Kamaruddin, Bripda RH, sempat mengucapkan selamat hari jadi perkawinan. Namun, Bripda RH, meminta izin tak bisa menyusul ke Magelang, karena sedang piket tugas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dari pembicaraan itu, kan terlihat tidak ada masalah antara Ibu Putri dengan almarhum Joshua ini. Dengan keluarganya, dengan adiknya si Reza itu, juga baik-baik saja. Normal-normal saja. Dan si ibu itu happy saja di Magelang, sampai dia pulang (ke Jakarta) juga happy-happy saja,” kata Kamaruddin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bukti lain tentang kondisi yang normal, tanpa ada satupun perbuatan amoral, tampak dari situasi Putri Sambo, dan Brigadir J saat pulang dari Magelang, ke Duren Tiga, di Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam perjalanan darat selama enam sampai delapan jam tersebut, tidak memperlihatkan adanya kecanggungan antara Putri Sambo, dan Brigadir J yang menyopiri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jenazah Babe Cabita Sampai di Rumah Duka, Tangis Rekan Komika Pecah

“Kalau ada disebut itu pelecehan, apakah mungkin Bu Putri itu, mau pulang bersama-sama almarhum (Brigadir J)?” kata Kamaruddin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ragam fakta kondisi tersebut, dikatakan Kamaruddin, yang memaksa ia menilai pengakuan Irjen Sambo kepada penyidik atas dugaan seksual Brigadir J kepada Putri Sambo di Magelang, sebagai pangkal sebab pembunuhan Brigadir J. “Tidak ada itu. Semua tampak baik-baik saja. Jadi kita minta, jangan pengakuan saudara FS ini, menjadi rekayasa baru lagi untuk menyudutkan, dan memfitnah almarhum yang sudah dibunuh,” ujar Kamaruddin.

Irjen Sambo, Kamis (11/8/2022) kemarin kepada penyidik mengungkapkan pengakuannya alasan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam pengakuannya itu, Irjen Sambo mengaku menjadi perencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dikatakan dia, pembunuhan tersebut dilakukan lantaran dirinya yang emosi, dan marah, karena perbuatan Brigadir J kepada Putri Sambo, yang dinilai melukai harkat dan martabat Keluarga Sambo. 

“Tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan, dirinya marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari PC (Putri Candrawathi), atas perbuatan dari saudara (Brigadir J),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, saat konfrensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Berita Lainnya:
Untuk Pertama Kalinya, Stroberi Korea akan Dibudidayakan di Indonesia

“Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga,” begitu kata Andi Rian, menirukan pengakuan Irjen Sambo.

Selain itu, Irjen Sambo, pun mengakui dia yang merencanakan pembunuhan Brigadir J, bersama Bharada RE, dan Bripka RR. Dalam pengakuannya, juga Irjen Sambo yang memerintahkan Bharada RE untuk menembak Brigadir J, menggunakan pistol milik Bripka RR. Dari pengakuannya juga, Irjen Sambo menyatakan kepada penyidik, bahwa dia yang melakukan rekayasa, dan melakukan skenario palsu untuk menutup-nutupi pembunuhan tersebut, sebagai peristiwa adu tembak antara Bharada RE, dengan Brigadir J.

Atas perbuatan tersebut, tim penyidikan Bareskrim Polri menetapkan Irjen Sambo, Bharada RE, dan Bripka RR, serta satu ART, inisial KM sebagai tersangka. Penyidik menjerat keempatnya dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Keempat tersangka itu, sudah ditahan terpisah di Mako Brimob, dan Bareskrim Polri. Keempatnya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi