Kamis, 02/05/2024 - 22:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK akan Periksa Surya Darmadi di Kejagung Besok

ADVERTISEMENTS

KPK tak memaksa jika kondisi Surya dinyatakan tidak layak diperiksa.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Jumat (19/8/2022) besok sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi) di Kejaksaan Agung,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tidak Laku Dilelang, Kejaksaan Bakal Korting Lagi Harga Jual Rubicon Milik Mario Dandy
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pemeriksaan KPK itu pun masih tergantung kondisi kesehatan Surya Darmadi. Sebab, agenda pemeriksaan Surya sebagai tersangka korupsi penguasaan lahan sawit oleh Kejakgung pada Kamis telah ditunda. Kesehatan Surya disebut menurun.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Karyoto mengaku pihaknya memahami kondisi tersebut. Dia menjelaskan, penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi jika kondisi kesehatannya sudah dinyatakan membaik.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan,” jelas Karyoto. Nantinya dokter akan memutuskan Surya bisa diperiksa atau tidak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Komnas Perempuan Catat 2,5 Juta Kasus Kekerasan Berbasis Gender dalam 10 Tahun

Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Pengungkapan kasus itu lambat karena KPK tak mampu menghadirkan Surya.


Setelah menjadi tersangka dan buronan Kejakgung, Surya akhirnya menyerahkan diri dan ditahan sejak Senin (15/8/2022). Kejakgung mempersilahkan KPK memeriksa Surya tanpa membawanya keluar dari Kejaksaan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi