Jumat, 26/04/2024 - 07:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bekas Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat

ADVERTISEMENTS

Iwa tetap harus melapor ke Badan Pemasyarakatan dan diawasi kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDUNG — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022). Iwa tetap harus melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Iya, bebas bersyarat,” ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Jumat (19/8/2022). Sebelum bebas bersyarat, Iwa Karniwa telah mendapatkan remisi saat HUT Kemerdekaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BW Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPU jadi Komisaris Independen di PT Telkom

Pihaknya menghitung jatuh tempo bebas bersyarat yang dilaksanakan hari ini, Jumat (19/8/2022). Selama di luar, Iwa Karniwa tetap harus melapor dan diawasi oleh Bapas dan pihak kejaksaan. Elly mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Iwa untuk menjadi warga negara yang baik dan menghindari larangan.

ADVERTISEMENTS


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas sekretaris daerah Jabar itu ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 18 Maret 2020.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jakarta Berubah Jadi DKJ, Sebanyak 8,3 Juta Warga Harus Ganti KTP

Iwa divonis pidana selama empat tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi. Ia menerima hadiah sebesar Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi