Selasa, 30/04/2024 - 02:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BW Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPU jadi Komisaris Independen di PT Telkom

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Anggota tim hukum nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto mempersoalkan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebab, KPU RI menghadirkan ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Telkom.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Majelis, mohon izin majelis, dari pemohon, ada satu hal. Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga Komisaris Independen PT Telkom, apakah betul begitu? Kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli disini dan dalam catatan kami, beliau juga 2019 pernah jadi ahli juga ya majelis, jadi mohon izin,” kat BW dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kaesang hingga Gusti Bhre Masih Punya Peluang Maju Pilkada Solo, Siapa yang Didukung Gibran?

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mendengar pernyataan BW, Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi langsung kepada Marsudi. Dalam kesempatan itu, Marsudi memastikan dirinya kini tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telkom.

 

 

“Terimakasih yang mulia. Jadi saya selesai sebagai komsiaris Telkom tahun 2021 dan sekarang saya tidak menjadi komisaris Telkom lagi,” jawab Marsudi.

 

“Tidak ya, jadi tidak perlu izin bapak ya,” timpal Suhatoyo.

Berita Lainnya:
Anies-Muhaimin Hari Ini Mohon MK Kabulkan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran, Tapi Maaf Survei Berkata Lain: Bahkan NasDem Tak Setuju

 

BW pun kembali menanyakan, terkait status akademisi Marsudi yang mengajar sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.

 

“Satu lagi, apakah masih mengajar di Prasetya Mulya?,” tanya BW.

 

“Saya mengajar sebagau dosen part time di Prasetya Mulya,” jawab Marsudi.

 

Kemudian, BW menanyakan apakah Marsudi membawa surat rekomendasi untuk menjadi ahli.

 

“Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu,” tanya BW.

 

“Tidak karena saya dosen part time di sana,” ujar Marsudi.

 

BW lantas menyerehkan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan catatan terhadap status ahli yang dihadirkan KPU RI.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi