Selasa, 30/04/2024 - 23:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Hadirkan Pengembang Sirekap dan Mantan Komisaris Telkom

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (3/4), dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selalu pihak termohon, dan Bawaslu sebagai pihak terkait.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Pagi ini kita agendakan sidang pembuktian untuk termohon KPU dan Bawaslu,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk KPU satu saksi ahli, yakni Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo, dan dua saksi, Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Andre Putra Hermawan,” kata Suhartoyo yang langsung dibenarkan KPU.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Surat Megawati untuk Sidang Sengketa Pilpres: Sentil MK, Ingatkan Filosofi Kartini dan Dewi Keadilan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia juga menanyakan latar belakang saksi yang dihadirkan, apakah ada yang berasal dari KPU. Terkonfirmasi hanya satu orang, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KPU.

ADVERTISEMENTS

“Saksi bukan bagian dari komisioner atau KPU?” tanya Suhartoyo.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Saksi Yudhistira bukan dari KPU, sedang Andre dari Kesekjenan (Kesekretariatan Jenderal) KPU,” jawab Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim.

“Bukan petugas pelaksana?” tanya Suhartoyo lagi.

Berita Lainnya:
Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

“Bukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang mulia,” kata Hifdzil menjawab lagi.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, saksi KPU atas nama Yudistira Dwi Wardhana Asnar merupakan pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sementara ahli yang dihadirkan KPU adalah Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo, mantan komisaris independen PT Telkom, dan pernah bersaksi pada PHPU 2019.

Dia akan menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang merupakan sistem informasi yang digunakan KPU saat itu.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi