Kamis, 09/05/2024 - 01:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM: Kasus Paniai Bukan Pidana Main-Main

ADVERTISEMENTS

Peristiwa yang terjadi pada 2014 itu bukanlah kasus kejahatan biasa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak semua pihak menaruh perhatian terhadap pengadilan pelanggaran HAM berat Paniai berdarah. Komnas HAM mengingatkan, peristiwa yang terjadi pada 2014 itu bukanlah kasus kejahatan biasa. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kita mesti bersama menyadari bahwa pengadilan HAM Paniai adalah peristiwa hukum yang sangat penting. Ini bukan pidana main-main. Maka bersama harus perhatikan seluruh prosesnya,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam webinar pada Kamis (18/8). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Amiruddin sudah menyimak tiga sidang pengadilan HAM sebelumnya yaitu kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 2000. Dalam pengamatannya, ia menemukan fungsi perlindungan saksi belum maksimal. Dalam tiga sidang kasus itu memang belum terbentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba


“Salah satunya bagaimana bisa berikan perlindungan ke siapapun saksi agar bisa beri keterangan maksimal di depan majelis hakim,” ujar Amiruddin. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Amiruddin mendesak, peran perlindungan saksi mesti diutamakan. Sebab, hanya kesaksian di ruang persidangan lah yang berarti dalam proses menemukan keadilan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Kuncinya kesaksian di depan majelis hakim. Kalau di luar pengadilan maka hanya berhenti sebagau opini tidak jadi fakta hukum,” tegas Amiruddin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Amiruddin menaruh harap bahwa para saksi bersedia memberi keterangan di persidangan. “Kesaksian adalah kunci. Kalaubpengadilan berjalan baik maka kesaksian mesti ada,” lanjut Amiruddin. 


Di sisi lain, Amiruddin menilai penyelenggaraan sidang Paniai di Makassar menjadi upaya dalam rangka menghentikan impunitas. Walau ia mengakui rasa kecewa tak bisa hilang begitu saja karena penantian atas sidang Paniai terlampau panjang. 

Berita Lainnya:
Isi Ceruk Pasar Properti di Bali, Oxo Group Bangun Kawasan Hunian Senilai Rp 500 Miliar


“Meski kita banyak kecewa di tahun-tahun sebelumnya. Terlalu lama terbengkalai tidak ada yang perhatikan,” ucap Amiruddin. 


Oleh karena itu, Amiruddin berharap sidang kasus Paniai dapat melahirkan putusan adil. “Saya tempatkan proses ini untuk uji komitmen semua pada upaya memutus impunitas. Pengadilan jadi batu uji,” ucap dia. 


Diketahui, dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.


Tersangka IS dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi