NASIONAL
NASIONAL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Ferdy Sambo usai Dilimpahkan ke Kejagung

BANDA ACEH –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan berkas perkara dari 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya milik Irjen Ferdy Sambo.

Adapun berkas perkara Ferdy Sambo bernomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Kemudian, tersangka REPL dengan berkas perkara bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Tersangka RRW, dengan berkas perkara bernomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, dan tersangka KM bernomor BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Berita Lainnya:
Mahfud MD: Peniadaan Presidential Threshold Bakal jadi Perdebatan Panjang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil,” ucap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).

Dalam keterangan yang diberikan, terlihat juga tumpukan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut pada salah satu foto yang dibagikan kepada awak media.

Berita Lainnya:
Aduh Hai Sedang Jatuh Cinta, Siapa Perempuan yang Diincar Vladimir Putin?

Berkas-berkas tersebut terdiri dari beberapa tumpukan tebal dengan sampul merah muda.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” terangnya.

 

Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website